Breaking News
- Mendikdasmen Pastikan Efisiensi Anggaran Rp 8 Triliun Tidak Sentuh Dana BOS dan PIP
- Tawuran Pecah di Penjaringan, Satu Pria Tewas
- Ratusan sopir truk menggelar unjuk rasa di depan New Priok Container Terminal One
- Disdik Ungkap Skandal Korupsi Dana PIP Siswa di SMKN 52 Jakarta, Oknum Honorer Gelapkan Bantuan Sisw
- Dugaan Penyelewengan Dana PIP Siswa, Kepsek Parungpanjang Terancam Dicopot
- Remaja Disabilitas Diduga Disodomi Pemulung di Pademangan
- Pria di Penjaringan Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Karena Sakit
- 2 Pria Tenggelam di Kali Ancol Jakarta Utara Berhasil Ditemukan Kamis Pagi
- Sudah 2 Bulan Banjir Rob Rendam Muara Angke, Warga: Saya Sangat Terganggu
- Masuk Sekolah Awal Tahun 2025 Tanggal Berapa? ini Jadwal Terbarunya!
Sebarkan!! Menaker Instruksikan Pengusaha Wajib Bayar THR H-7 Lebaran dan Harus Full Tak boleh cicil

Keterangan Gambar : NINA SUSILO , kgnewsroom.com
Setiap pengusaha wajib membayarkan tunjangan hari raya tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri 1445H. Pembayaran THR tidak bisa dicicil dan harus full.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Rabu (13/3/2024), di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, mengatakan, surat edaran kepada gubernur dan para pengusaha terkait dengan tunjangan hari raya (THR) akan diterbitkan pekan ini. Gubernur akan melanjutkan surat edaran ini kepada para pengusaha.

Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments