Breaking News
- Mendikdasmen Pastikan Efisiensi Anggaran Rp 8 Triliun Tidak Sentuh Dana BOS dan PIP
- Tawuran Pecah di Penjaringan, Satu Pria Tewas
- Ratusan sopir truk menggelar unjuk rasa di depan New Priok Container Terminal One
- Disdik Ungkap Skandal Korupsi Dana PIP Siswa di SMKN 52 Jakarta, Oknum Honorer Gelapkan Bantuan Sisw
- Dugaan Penyelewengan Dana PIP Siswa, Kepsek Parungpanjang Terancam Dicopot
- Remaja Disabilitas Diduga Disodomi Pemulung di Pademangan
- Pria di Penjaringan Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Karena Sakit
- 2 Pria Tenggelam di Kali Ancol Jakarta Utara Berhasil Ditemukan Kamis Pagi
- Sudah 2 Bulan Banjir Rob Rendam Muara Angke, Warga: Saya Sangat Terganggu
- Masuk Sekolah Awal Tahun 2025 Tanggal Berapa? ini Jadwal Terbarunya!
Pedagang Kaki Lima Wajib Bersertifikat Halal Mulai 17 Oktober 2024!

Keterangan Gambar : Istimewa
Pemerintah mewajibkan pelaku usaha makanan dan minuman baik UMKM maupun pedagang kaki lima untuk memiliki sertifikat halal. Pengajuan sertifikasi ini dapat dilakukan hingga 17 Oktober 2024, jika melewati tenggat waktu tersebut maka UMKM akan mendapat sanksi administratif sampai pelarangan edar.
Untuk pelaku usaha mikro kecil dapat mengajukan ‘self declare’ sertifikat produk halal sebesar Rp230.000 per pelaku usaha, dengan catatan biaya akan ditanggung negara sehingga pelaku usaha gratis. Kemudian, untuk usaha mikro kecil yang termasuk kategori reguler sebesar Rp650.000 sampai 3 juta.

Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments