- Mendikdasmen Pastikan Efisiensi Anggaran Rp 8 Triliun Tidak Sentuh Dana BOS dan PIP
- Tawuran Pecah di Penjaringan, Satu Pria Tewas
- Ratusan sopir truk menggelar unjuk rasa di depan New Priok Container Terminal One
- Disdik Ungkap Skandal Korupsi Dana PIP Siswa di SMKN 52 Jakarta, Oknum Honorer Gelapkan Bantuan Sisw
- Dugaan Penyelewengan Dana PIP Siswa, Kepsek Parungpanjang Terancam Dicopot
- Remaja Disabilitas Diduga Disodomi Pemulung di Pademangan
- Pria di Penjaringan Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Karena Sakit
- 2 Pria Tenggelam di Kali Ancol Jakarta Utara Berhasil Ditemukan Kamis Pagi
- Sudah 2 Bulan Banjir Rob Rendam Muara Angke, Warga: Saya Sangat Terganggu
- Masuk Sekolah Awal Tahun 2025 Tanggal Berapa? ini Jadwal Terbarunya!
NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Luar DKI Akan Dinonaktifkan Mulai Maret 2024

Pemprov DKI Jakarta bakal menonaktifkan NIK bagi warga yang tidak tinggal lagi tinggal di ibu kota mulai Maret 2024.
Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyatakan bahwa warga perlu memperbarui alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK) agar NIK mereka tidak bermasalah.
“Alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga jika ingin menumpang alamat, agar NIK-nya tidak tidak bermasalah/ terkendala,” kata Budi, dilansir akun Instagram @dukcapiljakarta, Jumat (23/2/2024).
Baca Lainnya :
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan administrasi kependudukan. Budi juga menekankan bahwa penonaktifan NIK tersebut akan dilakukan secara bertahap.
“Untuk pengecekan warga dapat mengunjungi website : https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
Pemerintah mengingatkan pemilik NIK DKI Jakarta yang sudah 2 tahun tidak tinggal di ibu kota negara Indonesia untuk pindah domisili ke lokasi baru, dan proses ini akan dikoordinasikan dengan pihak terkait.
Sumber: Narasi
